breaking news
Home » Kuartal Pertama 2025 di Tiga Bulan Pertama, Aktivitas Judi Online Alami Penurunan Tajam

Kuartal Pertama 2025 di Tiga Bulan Pertama, Aktivitas Judi Online Alami Penurunan Tajam

Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. ( sumber Komdigi.go.id )

Nusantara1News – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menunjukkan capaian signifikan dalam upaya memberantas aktivitas perjudian digital. Sepanjang triwulan pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik ini dilaporkan menyusut drastis turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Selama Januari hingga Maret 2024, jumlah transaksi sempat menyentuh angka Rp90 triliun. Namun pada periode yang sama di 2025, nilainya terpangkas menjadi Rp47 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memaparkan data tersebut dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/5) dikutip dari Komdigi.go.id.

“Kalau tren ini terus bertahan, kami memperkirakan total transaksi sepanjang tahun bisa ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujarnya.

Ivan juga memberikan penghargaan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atas kontribusinya dalam memerangi kejahatan ini. Ia menyoroti aksi pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian oleh Kemkomdigi sebagai langkah penting dalam menutup akses ke jaringan ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Menurutnya, selain pemblokiran dan penindakan, pembenahan regulasi menjadi agenda penting untuk menjamin upaya pemberantasan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai elemen masyarakat termasuk lembaga pendidikan, organisasi, dan individu yang telah ikut andil dalam mendorong lingkungan digital yang lebih aman.

Penurunan drastis ini merupakan hasil kerja sama intensif antar-lembaga, termasuk PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia. Seluruhnya bertindak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya pemberantasan judi online demi menjaga ketahanan ekonomi dan sosial.

Beberapa langkah kunci yang turut mendorong hasil ini antara lain penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, pembatasan jumlah kartu SIM per NIK, serta penyitaan aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan perjudian oleh Polri.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Pemerintah juga memperkuat regulasi lewat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari strategi membangun tata kelola ruang digital yang lebih komprehensif dan aman bagi masyarakat.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *