Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengadakan pilkada ulang di daerah-daerah yang hasil pemilihannya dimenangkan oleh kotak kosong. Proses pilkada ulang ini dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
Pemilu tersebut akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pasangan calon yang baru, setelah hasil sebelumnya tidak menghasilkan pemenang yang sah. Pilkada ulang ini bertujuan memastikan tercapainya demokrasi yang lebih representatif dan partisipatif di daerah tersebut.
Baca Juga : Indonesia Siap Hentikan Impor Beras, Gula, dan Garam Mulai 2025
“Update terkait pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Drajat menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025. Saat ini, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Proses harmonisasi ini penting untuk menyempurnakan peraturan sebelum akhirnya diterbitkan, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencapai hasil yang transparan serta akuntabel.
Drajat mengungkapkan bahwa tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Januari 2025. Pilkada ulang ini akan diadakan di dua daerah, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Kedua daerah tersebut sebelumnya mengalami hasil pemilihan yang dimenangkan oleh kotak kosong, sehingga mengharuskan dilaksanakannya pilkada ulang untuk memastikan adanya pemenang yang sah.
Baca Juga : Transjakarta Hadirkan 200 Bus Listrik
“Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang,” sambungnya.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa penetapan jadwal pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 didasarkan pada aspirasi dari berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa jadwal tersebut dipilih agar daerah-daerah tersebut tidak terlalu lama berada di bawah kepemimpinan penjabat (Pj).
“Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama,” ungkap dia
Baca Juga : Program Desa Inovasi Sukses Dijalankan sebagai Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
“Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya,” imbuhnya.