Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rohil, Selasa (26/11/24) memusnahkan 4.846 lembar surat suara rusak dan berlebih.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Tampak hadir bersama Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, Pasi Ops Kodim 0321 Kapten Yulisman, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, jajaran dan Komisioner Bawaslu Rohil, serta LO Paslon.
Baca Juga : Laporan Terkait Rektor USU Diterima Bawaslu, Ini Alasannya!
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy didampingi Anggota Muklis mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, sesuai dengan ketentuan regulasi terkait dengan logistik pemilihan.
“Jadi, surat suara yang rusak kemudian kelebihan itu harus dimusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara. Nah, karena pemungutan suara kita di tanggal 27 maka kita lakukan pemusnahan itu di tanggal 26 tepatnya pukul 10.00 WIB,” katanya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari isu-isu atau berita-berita yang tidak di inginkan. Setakat ini, sambungnya, KPU juga telah menyelesaikan distribusi logistik hingga didistribusikan ke tingkat KPPS.
Kemudian itu, lanjutnya, untuk surat suara yang tinggal hanyalah surat suara untuk PSU sebanyak 2000 lembar, adapun untuk apa jumlah surat suara yang rusak kemudian yang kelebihan untuk pemilihan Gubernur yang dimusnahkan ini sebanyak 14 lembar berlebih, rusak sebanyak 82 dan total 96 lembar.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu Diduga Peras Bawahan untuk Biaya Pilkada
Lalu, untuk pemilihan Bupati, sambung Eka, kelebihannya sebanyak 4.647 lembar, yang rusak tiga lembar jadi total 4.750.
“Nah, total keseluruhan yang kita musnahkan hari ini 4.846. Untuk sampai sini, prosesnya cukup panjang. Kemarin kita lakukan mulai dari sorlip, sorting dan lipat setelah itu kita proses checking, kemudian packing dan pada saat checking juga kita lakukan penghitungan ulang lagi beberapa kali melalui teman-teman di jajaran sekretariat,” pungkasnya (Surya)