
Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan lima panelis untuk debat Pilgub Riau setelah melalui proses uji publik. KPU menjamin bahwa kelima panelis tersebut akan tetap netral. Debat kedua Pilgub Riau akan dilaksanakan pada Minggu malam, 17 November 2024.
Menurut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, kelima panelis yang dipilih sudah ditetapkan dalam rapat pleno pada 11 November 2024, dengan memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat.
Mereka adalah, Dr. Hendri Mahardi, SE.,M.Pd, Prof. Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D, Dr. Marhan Effendi, M.H.Kes, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, Dr. Hendri Sayuti, M.Ag.
Baca Juga : APBD 2025 Riau Alami Defisit Rp 1,3 Triliun, DPRD Minta Banggar Tinjau Ulang
Sebelumnya, terdapat sembilan nama calon panelis untuk debat Pilgub kedua, di antaranya Dr. Hendri Mahardi, dosen Universitas Riau; Prof. Junaidi, Rektor Unilak; dan Dr. Marhan Efendi, Ketua IDI Riau.
Dr Panca Setyo Prihatin Dosen UIR, Prof Dr Sri Indarti Rektor Unri, Mizan Asnawi Dosen UMRI, Dr Hendri Sayuti Dosen UIN, Dr Mustiqowati Ummul Fitriyyah Dosen UIN dan Agus Salim dari Universitas Awal Bros.
Namun, setelah melalui proses seleksi, hanya tersisa lima panelis yang akan menjadi bagian dari debat nanti.
“Pemilihan panelis ini dilakukan dengan transparansi untuk menjamin bahwa debat akan berjalan adil dan netral,”ujar Rusidi Rusdan.
Penetapan panelis ini bertujuan memastikan agar debat berlangsung objektif dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, serta program kerja dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca Juga : Rabu, 27 November 2024 Akan Jadi Hari Libur Saat Pilkada Serentak ?
Menurut Rusidi Rusdan, proses seleksi panelis dilakukan dengan sangat hati-hati, setelah sebelumnya tersebar video yang menunjukkan salah satu panelis bertemu dengan calon beberapa waktu lalu.
“KPU Riau terus memastikan penetapan panelis sudah mempertimbangkan banyak aspek. Diantaranya adalah adanya masukan masyarakat terkait figur calon panelis yg kita rilis sebelumnya untuk dimintai tanggapan masyarakat,” pungkas Rusidi.
Rusidi menambahkan bahwa dalam persiapan debat publik kedua ini, pihaknya mengambil langkah yang berbeda, meskipun Juknis tidak mengharuskan adanya uji publik sebelum penetapan panelis.
“Kami melakukannya untuk betul betul menjaga agar panelis yang kami tetapkan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Kami mengumumkan prosesnya dan meminta tanggapan masyarakat di media sosial,”jelas Rusidi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan bahwa KPU Riau juga telah menerapkan langkah-langkah lain untuk memastikan integritas dalam seluruh proses pemilihan ini.
Baca Juga : KPU Riau Tegaskan Panelis Debat Kedua Pilgub Harus Teken Pakta Integritas Sebelum Ditetapkan
“KPU Riau juga telah melakukan pengecekan keanggotaan partai politik di SIPOL dan mengadakan penandatanganan pakta integritas oleh panelis sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelenggarakan debat yang bersih dan kredibel,”ujar Nugroho.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Riau untuk menjaga netralitas serta memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.