breaking news
Home » KPU Riau Tegaskan Panelis Debat Kedua Pilgub Harus Teken Pakta Integritas Sebelum Ditetapkan

KPU Riau Tegaskan Panelis Debat Kedua Pilgub Harus Teken Pakta Integritas Sebelum Ditetapkan

Bagikan :

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan (riaupos.jawa pos.com)

Nusantara1News – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa calon panelis debat kedua Pilgub Riau harus menandatangani pakta integritas sebelum mereka ditetapkan secara resmi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kredibilitas dan integritas pelaksanaan debat publik.

“Kami masih menerima masukan dari masyarakat terkait calon panelis. Ini dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mematuhi prinsip kehati-hatian dan menjaga hak konstitusional warga negara,” kata Rusidi, Kamis (7/11/2024).

Menurut Rusidi, evaluasi terhadap debat pertama menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan kali ini. Salah satu panelis pada debat sebelumnya terbukti melanggar pakta integritas yang telah disepakati.

“Meskipun tidak diatur dalam petunjuk teknis, kali ini kami mempublikasikan nama-nama calon panelis agar masyarakat dapat memberikan tanggapan. Semua masukan yang diterima akan dibahas dalam rapat pleno dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPU Riau menegaskan bahwa panelis yang terbukti memiliki hubungan dengan partai politik atau tim sukses pasangan calon tidak akan ditetapkan. Pakta integritas ini menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam debat.

Rusidi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. “Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan panelis yang benar-benar independen dan kredibel,” tutupnya.

Berikut sembilan nama calon panelis yang disiapkan untuk debat kedua pada 17 November mendatang:
1. Dr. Hendri Mahardi, Dosen Universitas Riau
2. Prof. Junaidi, Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak)
3. Dr. Marhan Efendi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau
4. Dr. Agus Salim, Dosen Universitas Awal Bros
5. Dr. Panca Setyo Prihatin, Dosen Universitas Islam Riau (UIR)
6. Prof. Dr. Sri Indarti, Rektor Universitas Riau (Unri)
7. Mizan Asnawi, Dosen Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)
8. Dr. Hendri Sayuti, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim
9. Dr. Mustiqowati Ummul Fitriyyah, Dosen UIN Sultan Syarif Kasim

Redaksi ini menyajikan informasi dengan gaya yang lebih lugas dan tetap mengedepankan poin-poin penting dalam pernyataan KPU Riau.

Sumber : Cakaplah.com


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *