Nusantara1News – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami kesalahan dalam penghitungan atau konversi hasil suara. Hal tersebut diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers mengatakan, meskipun terjadi kesalahan penghitungan suara, namun sistem Sirekap dapat mengindentifikasi kesalahan konversi meski belum dijelaskan berdasarkan kriteria apa hal itu terdeteksi.
Dijelaskan Hasyim, tingkat kesalahan konversi hanya sebesar 0,64 persen yang mana sebanyak 2.325 TPS yang mengalami perbedaan konversi dari total 358.775 TPS yang telah diunggah.
“Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS,” sebutnya, Kamis (15/2/2024) dikutip kompas.com.
Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan konversi tersebut tidak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tetapi juga pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
Namun, KPU akan melakukan koreksi atas kesalahan tersebut melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan mengunggah formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Formulir D) di dalam Sirekap.
“Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap,” ujarnya.
Meskipun terjadi kekeliruan, KPU akan tetap melanjutkan publikasi data perolehan suara di Sirekap sebagai bentuk transparansi. Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak disengaja, dan untuk membuktikan hal tersebut, KPU juga mengunggah foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingan.
Foto asli formulir tersebut menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya kesalahan konversi foto ke data numerik di Sirekap.
Hasyim mengapresiasi peran Sirekap dalam proses pemantauan, menyatakan bahwa kemampuan publik untuk melaporkan kesalahan menunjukkan bahwa Sirekap berfungsi dengan baik.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat manipulasi atau pengubahan hasil suara, karena formulir C-Hasil plano diunggah sesuai dengan kondisi aslinya oleh petugas KPPS dan dapat dipantau oleh publik.
Dengan demikian, meskipun terjadi kekeliruan, langkah-langkah transparan dan korektif yang diambil oleh KPU diharapkan dapat memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. (*)
Editor : Nusantara1News