breaking news
Home » KPU Mendata 23 KPPS Meninggal, 2.878 Sakit Sejak 14 Februari

KPU Mendata 23 KPPS Meninggal, 2.878 Sakit Sejak 14 Februari

Bagikan :

ketua-kpu-hasyim-asyari_169
Foto : Ketua KPU Hasyim Asy’ari (ANTARA/Virna P Setyorini)


Jakarta , Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).


“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” kata Hasyim.


Selain itu, KPU mencatat ada 3.909 yang jatuh sakit pasca-menjalankan tugas penghitungan suara. Mereka di antaranya 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 petugas linmas. dikutip dari Detik.com

“Sakit 3.909 orang dengan rincian, PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang, ujarnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, akan ada santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 






Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *