breaking news
Home » KPAI Ajak Pemerintah dan Masyarakat Jaga Hak Pendidikan Anak

KPAI Ajak Pemerintah dan Masyarakat Jaga Hak Pendidikan Anak

Bagikan :

Sekolah Sebagai Pusat Pembelajaran Merupakan Model Pendidikan Masa Depan (sumber gambar:ikadriakara.org)

Nusantara1News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan bahwa penanganan anak tidak sekolah (ATS) bukan sekadar urusan bantuan pendidikan, melainkan perlu keterpaduan lintas sektor. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga terkait diminta menyatukan langkah dengan mengacu pada data yang akurat serta pendekatan yang menyeluruh.

Baca Juga : Komisi DPR Jadwalkan Pemanggilan Mendikdasmen Terkait Sistem Baru PPDB dan UN

“Untuk menangani anak tidak sekolah, pemerintah pusat dan daerah perlu berangkat dari satu data Anak Tidak Sekolah (ATS), analisa kompleksitas faktor utama penyebab anak tidak sekolah, dengan strategi dan sinergi lintas kementerian/lembaga, serta organisasi pemda terkait,” ujar Aris Adi Leksono, Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Jakarta, Senin (5/5) dikutip dari laman Antara.

Menurut Aris, selama ini belum ada strategi yang benar-benar menyentuh akar persoalan, terutama yang bersifat non-ekonomi. Anak-anak yang mengalami kekerasan, kecanduan gim, atau terhambat oleh budaya keluarga, misalnya, tidak akan kembali ke sekolah hanya dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan biaya pendidikan.

“Anak yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), perlu menghadirkan satuan pendidikan filial atau pendidikan non-formal di dalam LPKA. Begitu pula pendidikan anak korban narkoba yang sedang mengikuti penyembuhan di Loka Rehabilitasi BNN, serta situasi lainnya,” jelasnya.

Aris juga menyoroti lemahnya tindak lanjut dari pemerintah daerah terhadap data anak putus sekolah yang sudah tercatat di sistem seperti Dapodik dan EMIS. Bahkan, anak-anak yang belum tercatat jumlahnya diperkirakan lebih besar lagi.

“Sebenarnya berangkat dari data ini, profil anak dan faktor utama penyebab putus sekolah bisa dipetakan, lalu ditentukan intervensi yang sesuai kebutuhan anak, dijangkau dengan melibatkan dinas terkait anak, serta langkah spesifik, solutif, dan berkelanjutan,” tegas Aris.

Baca Juga : Komisi DPR Jadwalkan Pemanggilan Mendikdasmen Terkait Sistem Baru PPDB dan UN

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik tahun terbaru mencatat, sebanyak 4,2 juta anak usia 6–18 tahun di Indonesia masih belum mengenyam pendidikan. Angka tersebut terdiri dari 500 ribu anak yang sama sekali belum pernah sekolah, 500 ribu yang putus sekolah, serta 3,2 juta anak yang sudah berhenti sekolah sejak lama.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *