breaking news
Home » Koperasi Sektor Jasa Keuangan di Bawah OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Resmi

Koperasi Sektor Jasa Keuangan di Bawah OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Resmi

Bagikan :

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor (dok : Liputan 6)

Nusantara1News – Sebagai upaya menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menjadi bagian dari proses penguatan tata kelola koperasi di sektor tersebut.

Penyerahan daftar koperasi ini dilakukan guna memastikan pengawasan yang lebih intensif dan terintegrasi sesuai ketentuan UU P2SK. Dengan sinergi antara Kemenkop dan OJK, diharapkan koperasi sektor jasa keuangan dapat beroperasi lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Baca Juga : Kemenperin dan IAS Berkolaborasi Dorong Pertumbuhan Kawasan Aerotropolis

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie mengungkapkan, sesuai Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tugas membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop—khususnya di sektor jasa keuangan—serta menyosialisasikan pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025) seperti yang dikutip dari laman Liputan 6.

Imbauan Perbaikan Tata Kelola

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop kepada OJK, Budi Arie mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya. Hal ini mengingat pengawasan usaha akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” tambahnya.

Tindak Lanjut OJK
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memulai proses terhadap daftar koperasi yang telah diserahkan oleh Kemenkop. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU P2SK untuk memastikan kepatuhan dan penguatan sektor jasa keuangan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut, mulai dari perizinan, pengaturan, hingga pengawasan. Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” jelas Mahendra.

Mahendra juga membuka kesempatan untuk menjalin kerja sama dalam bentuk pendampingan kepada koperasi, yang meliputi pelatihan dan workshop, guna meningkatkan tata kelola dan pengawasan di sektor koperasi. Ini diharapkan dapat memperkuat fondasi koperasi dalam menjalankan usahanya secara lebih profesional dan transparan.

“Pada akhirnya, kekuatan perekonomian kita bergantung pada entitas seperti koperasi, perusahaan, atau badan hukum lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” imbuhnya.

Sosialisasi dan Koordinasi Lanjutan

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop sesuai Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. OJK akan menindaklanjuti daftar tersebut melalui sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses perizinan dan pengawasan.

Koordinasi antara OJK, Kemenkop, dan Dinas Koperasi di daerah terus dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi UU P2SK.

Baca Juga : Penyaluran Bantuan Sektor Perikanan Tangkap oleh KKP Tembus Rp 104,8 Miliar

Dalam penyerahan daftar koperasi kepada OJK, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi. Kehadiran mereka menandakan komitmen OJK dalam memastikan kelancaran proses pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan.

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan melalui sinergi antara pemerintah, koperasi, dan OJK.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *