
Nusantara1News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah meninjau kembali rencana memperluas kewenangan TNI dan Polri yang tengah menjadi sorotan publik.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian cepat terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian dan RUU TNI.
Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
“Dalam kajian tersebut, kami mengusulkan revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI,” ujar Saurlin dalam keterangannya, Jumat (14/3) seperti di kutip dari Metrotvnews.
Ia menilai beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut perlu diperbaiki atau bahkan dihapus karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Meski demikian, Komnas HAM tetap mendukung peningkatan kesejahteraan bagi anggota Polri dan prajurit TNI.
Saurlin menegaskan bahwa perluasan kewenangan kedua institusi ini harus melalui kajian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi implementasi undang-undang yang berlaku saat ini sebelum merevisi aturan baru.
Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI
“Langkah ini penting agar revisi undang-undang yang diusulkan memiliki landasan yang kuat,” tutupnya.