breaking news
Home » Komdigi Selidiki PSE World Coin dan World ID demi Keamanan Data Masyarakat

Komdigi Selidiki PSE World Coin dan World ID demi Keamanan Data Masyarakat

Bagikan :

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID. ( sumber Komdigi.go.id )

Nusantara1News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil pihak Tool for Humanity (TFH), operator di balik platform World Coin dan World ID, guna meminta penjelasan menyeluruh mengenai operasional dan kepatuhan hukum atas layanan mereka, termasuk World App, Worldcoin, dan World ID.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, mengungkapkan bahwa pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu (7/5/2025) itu menitikberatkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Beberapa hal penting yang dibahas mencakup struktur bisnis dan ekosistem layanan TFH, kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi di Indonesia, serta pemberian imbalan finansial dalam proses pengumpulan data pribadi,” ujar Alexander saat konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5) dikutip dari Komdigi.go.id.

Topik lain yang juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah aspek keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina (retina code), kelengkapan registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pembagian tanggung jawab antar entitas dalam sistem TFH, kaitan World ID dengan identitas digital nasional, dan kepatuhan terhadap regulasi yang melindungi data pribadi anak, termasuk teknologi yang digunakan untuk tujuan tersebut.

Alexander menambahkan bahwa hasil dari pertemuan ini akan dibahas lebih lanjut secara internal, dilanjutkan dengan evaluasi teknis terhadap sistem serta penelaahan kebijakan privasi TFH. “Keputusan resmi terkait hasil evaluasi ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang telah memperoleh tanda daftar sebagai PSE dari Kemkominfo, sebelum berganti nama menjadi Kemkomdigi.

“Saat ini kami sedang menyelidiki lebih jauh praktik yang telah dilakukan TFH, mengingat data dikumpulkan sejak 2021, namun izin usahanya baru diterbitkan pada 2025,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa aktivitas TFH tidak diawasi. “Proses pengawasan dan analisis terhadap aktivitas PSE telah berjalan. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari langkah pengawasan tersebut,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, TFH menyebut telah mengoleksi lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia. Namun untuk saat ini, izin operasional TFH sebagai PSE telah ditangguhkan.

“Seluruh kegiatan pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator TFH di Indonesia telah dihentikan,” kata Alexander.

Kemkomdigi pun menyerukan agar semua penyedia layanan digital yang beroperasi di Tanah Air segera memverifikasi status registrasi mereka dalam sistem resmi. Di sisi lain, masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan layanan digital yang mencurigakan.

Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak privasi masyarakat dan memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *