breaking news
Home » Komdigi Rancang Aturan Baru untuk Internet Cepat dan Murah

Komdigi Rancang Aturan Baru untuk Internet Cepat dan Murah

Bagikan :

Koneksi internet memainkan peran penting untuk mendukung berjalannya bisnis. (Sumber gambar : kompas.com)

Nusantara1News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan internet dengan harga terjangkau. Regulasi terkait penggunaan frekuensi tersebut kini masih dalam tahap penyusunan.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, diperlukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz,” jelas Komdigi dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi kementerian, Selasa (4/1/2025) seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Baca Juga : Ringkus Markas Judi Online Jaringan Kamboja

Sebanyak 80 MHz spektrum akan dialokasikan untuk pita 1,4 GHz. Frekuensi ini dirancang untuk mendukung layanan internet rumah, sekaligus memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, Komdigi juga menegaskan bahwa spektrum 1,4 GHz akan dimanfaatkan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yakni teknologi komunikasi data berbasis spektrum frekuensi radio. Layanan ini dirancang untuk jaringan tetap berbasis packet-switched dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghadirkan internet rumah dengan kecepatan akses hingga 100 Mbps, namun tetap dengan harga layanan yang lebih terjangkau,” kata Komdigi.

Komdigi turut menyampaikan beberapa substansi yang akan diatur dalam regulasi penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz, antara lain:
1. Penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz akan ditetapkan dalam rentang 1432-1512 MHz dengan mode TDD, yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
2. Hak penggunaan frekuensi 1,4 GHz diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), dengan cakupan layanan berbasis regional.
3. Pengguna pita frekuensi 1,4 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi yang sesuai dengan standar IMT.
4. Pemegang IPFR 1,4 GHz diwajibkan menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR, serta memenuhi kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Koordinasi untuk mitigasi gangguan interferensi menjadi kewajiban bagi pemegang spektrum frekuensi 1,4 GHz guna menghindari dampak negatif (harmful interference).

Baca Juga : Ringkus Markas Judi Online Jaringan Kamboja

Sebelumnya, teknologi BWA sempat diterapkan pada frekuensi 2,3 GHz sebelum akhirnya izin beberapa operator dicabut pada Desember 2018.

Tiga perusahaan yang mengalami pencabutan izin saat itu adalah First Media, Internux (Bolt), dan Jasnita, setelah mereka gagal membayar BHP selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, izin BWA juga pernah dipegang oleh IM2 dan Berca, sementara Telkomsel sempat mengadopsi layanan BWA dalam bentuk Telkomsel Flash.

Dengan regulasi baru ini, Komdigi berharap frekuensi 1,4 GHz dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan akses internet yang lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *