breaking news
Home » KLH Bidik Penutupan TPA Berbahaya, Fokus pada Konversi Sampah Jadi Energi

KLH Bidik Penutupan TPA Berbahaya, Fokus pada Konversi Sampah Jadi Energi

Bagikan :

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Source for JPNN.com

Nusantara1News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penutupan 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka yang dianggap berbahaya bagi lingkungan, termasuk TPA Suwung di Denpasar, Bali.

“Kita tidak boleh lagi membuang sampah di TPA, tetapi harus diselesaikan di hulu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu.

Ia menargetkan TPA Suwung di Denpasar dapat ditutup pada 2026.

Baca Juga : Langkah Konkret KLHK Atasi Udara Buruk: Tutup TPA Liar dan Modifikasi Cuaca

Menurutnya, TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi dengan metode open dumping, yaitu pembuangan sampah di tanah terbuka tanpa penutupan atau pelapisan tanah, yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 44 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lambat lima tahun setelah aturan tersebut berlaku pada 2008, atau seharusnya pada 2013.

KLH saat ini sedang berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan mengembangkan opsi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, termasuk konversi sampah menjadi energi listrik. “Pembangunan ini sedang berlangsung,” ungkap Menteri Hanif. Dikutip dari Antara

Secara nasional, dari total 550 TPA di Indonesia, sekitar 306 atau 54,44 persen masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.

Mengacu pada data Global Waste Management Outlook 2024, sebanyak 38 persen sampah di dunia masih tidak dikelola dengan baik, yang berdampak pada krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan timbulan sampah.

Di Indonesia, timbulan sampah pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, dengan tingkat pengelolaan baru mencapai 39 persen. “Masih ada 60 persen sampah yang belum dikelola dengan baik di seluruh Indonesia,” tambahnya. Dikutip dari Antara.

Baca Juga : Sinergi Instansi: Persiapan Maksimal Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, I Made Teja, menyampaikan rencana relokasi TPA Suwung ke TPA Temesi di Kabupaten Gianyar.

Saat ini, TPA Suwung atau Regional Sarbagita sudah penuh dengan tumpukan sampah yang menggunung hingga mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan data UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, volume sampah di TPA tersebut mencapai 1.100-1.200 ton per hari, sebagian besar berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *