breaking news
Home » KLH Bentuk Rencana Pengawasan 3 bagi qqqKawasan Industri

KLH Bentuk Rencana Pengawasan 3 bagi qqqKawasan Industri

Bagikan :

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan dalam penyegelan dua pabrik peleburan logam oleh Gakkum KLH karena terbukti mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) q menyusun peta jalan pengawasan kawasan industri sebagai bagian upaya menekan pencemaran di Indonesia.

u

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (11/6) dikutip dari Antaranews, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten karena terbukti mencemari udara.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Hanif.

Ia mengatakan bahwa langkah tegas yang dilakukan KLH, termasuk inspeksi dan penyegelan yang dilakukan terhadap dua perusahaan PT JAS dan PT LESI pada Selasa malam (10/6) merupakan bentuk ketegasan dan konsistensi pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan hidup.

Penyegelan kedua perusahaan itu sendiri disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.

Baca juga: KLH soroti kemungkinan pidana bagi satu PT tambang nikel di Raja Ampat
Baca juga: Wamendagri: Lingkungan hidup pilar penting menuju Indonesia Emas 2045

PT JAS di Desa Beberan, Ciruas merupakan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.

Sementara itu, PT LESI di Kawasan Industri Modern Cikande bergerak di industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.

“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” jelasnya.

Menteri Hanif menekankan bahwa langkah itu bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis. Dia juga menyerukan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha dan akademisi, media serta masyarakat sipil.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran,” demikian Hanif Faisol Nurofiq

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *