
Nusantara1News – Dalam sepekan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan berbagai pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal penangkap ikan asing berbendera Filipina ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, Laut Sulawesi. Selain itu, sebanyak 21 rumpon tak berizin ditertibkan di WPPNRI 717, Samudera Pasifik. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp48,4 miliar.
Baca Juga : Untuk menguatkan peran BNN. Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika
Tak hanya itu, KKP juga menyita 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6) dikutip dari Kkp.go.id. bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di berbagai daerah.
Terkait penangkapan kapal ilegal, Ipunk menjelaskan dua kapal yang diamankan adalah FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) sebagai kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berfungsi sebagai kapal lampu. Kedua kapal tersebut membawa 17 awak berkebangsaan Filipina dan ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01. Komoditas utama yang diburu kapal-kapal ini adalah ikan tuna, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Secara terpisah, kapal pengawas KP ORCA 04 turut mengamankan 21 rumpon ilegal di perairan Pasifik, yang diduga kuat milik nelayan Filipina. Ipunk menyebut, rumpon-rumpon ini digunakan sebagai tempat berkumpul ikan untuk kemudian ditangkap kapal asing. Keberadaan rumpon liar ini dapat menghambat pergerakan ikan menuju perairan Indonesia.
Hingga saat ini, total kapal pelaku penangkapan ikan ilegal yang berhasil diamankan KKP mencapai 53 unit, terdiri atas 38 kapal berbendera Indonesia dan 15 berbendera asing. Selain itu, 44 rumpon asing ilegal juga telah ditertibkan. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dihindari diperkirakan mencapai Rp1,035 triliun.
Upaya Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
Pada Selasa (17/6), tim gabungan dari Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilayah Kerja Sintete berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Barang bukti tersebut ditemukan tanpa keterangan pemilik atau penerima.
Telur-telur penyu kini diamankan di Kantor PSDKP Sambas, dan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat masih terus berlangsung. Ipunk menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal telur penyu tidak akan ditoleransi. Ia mengimbau para pelaku untuk menghentikan aktivitas tersebut karena pengawasan akan terus diperketat.
Baca Juga : Untuk menguatkan peran BNN. Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan sistem pengawasan kini dilakukan melalui integrasi teknologi satelit. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru, yang bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.