breaking news
Home » KKP Perketat Pengawasan Kualitas Benih Ikan Demi Keamanan Pangan

KKP Perketat Pengawasan Kualitas Benih Ikan Demi Keamanan Pangan

Bagikan :

KKP Perkuat Pengawasan Mutu Benih Ikan Demi Keamanan Pangan dan Daya Saing Global. ( sumber kkp.go.id )

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengawasan mutu di sektor perikanan budidaya dengan menerapkan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih). Standar ini bertujuan memastikan benih ikan yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi serta aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga : Kolaborasi PHR – EMP Gandewa, Dongkrak Produksi 12 Kali Lipat Lapangan Menggala South Rokan Hilir

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa CPIB Benih tidak hanya menjamin mutu, tetapi juga membantu pelaku usaha perbenihan bersaing di pasar global. “Sertifikasi ini menjadi acuan dalam menerapkan praktik pembenihan yang sesuai standar, sehingga meningkatkan daya saing produk perikanan kita,” ujar Ishartini di Jakarta, Kamis (13/3) seperti di kutip dari Kkp.go.id.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa CPIB Benih merupakan bagian dari strategi Ekonomi Biru KKP. Oleh karena itu, setiap unit pembenihan, baik yang dikelola KKP maupun pihak swasta, didorong untuk menjalani sertifikasi guna memastikan penerapan CPIB yang optimal. Sertifikasi ini juga menjadi jaminan bahwa produk perikanan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Untuk menjamin penerapan CPIB Benih di lapangan, 47 unit pelaksana teknis (UPT) Badan Mutu KKP di berbagai daerah terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Contohnya, UPT Badan Mutu Sumatera Utara (Medan II) baru-baru ini menyerahkan sertifikat CPIB Benih untuk benih lele, nila, dan patin kepada Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Hal serupa juga dilakukan oleh UPT Badan Mutu Sulawesi Barat yang menyerahkan sertifikasi kepada Unit Pembenihan Ikan Air Tawar Patagang setelah melalui proses inspeksi dan pengecekan kualitas benih ikan.

Standar Inspeksi
Proses sertifikasi CPIB Benih dilakukan melalui serangkaian inspeksi yang mencakup beberapa aspek penting, mulai dari persyaratan manajemen terkait kompetensi tenaga kerja hingga pengelolaan lingkungan. Beberapa indikator yang dinilai meliputi tata letak unit pembenihan, sarana dan prasarana, kualitas air, pakan, pengelolaan induk dan benih, metode panen, pengemasan, hingga distribusi.

Selain itu, aspek kesehatan ikan juga menjadi perhatian utama, termasuk penerapan biosecurity, pengendalian hama dan penyakit, serta sistem pencegahan dan pengobatan. Persyaratan lingkungan, seperti sanitasi dan pengelolaan limbah, juga diperiksa dalam proses inspeksi. “Dokumentasi terkait prosedur dan rekaman pelaksanaan juga menjadi bagian penting dari penilaian,” tambah Ishartini.

Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan sektor perikanan di hulu akan terus diperkuat. Langkah ini diambil untuk mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan asupan protein masyarakat, serta mendukung program makan bergizi gratis melalui penyediaan produk kelautan dan perikanan berkualitas tinggi.HUMAS BADAN MUTU KKP

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *