
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong optimalisasi fungsi pelabuhan perikanan agar tak hanya menjadi lokasi sandar kapal dan tempat bongkar hasil laut, tetapi juga tampil sebagai motor penggerak ekonomi serta bagian dari sistem pertahanan negara di sektor kelautan.
Baca Juga : Tanpa Perlu Visa, 4 Negara Eropa Ini Siap Terima Warga Indonesia
“Pelabuhan perikanan merupakan wajah dari subsektor perikanan tangkap. Jika kita membicarakannya, itu berarti kita juga sedang membahas stabilitas ekonomi, perlindungan sumber daya alam, dan aspek keamanan nasional,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (29/6) dikutip dari Kkp.go.id.
Ia menambahkan, karena peran strategis yang diemban pelabuhan perikanan, wilayah ini rentan terhadap berbagai ancaman, baik yang bersifat teknis, sosial, hingga tindak kriminal. Untuk itu, KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap tengah menginisiasi penetapan pelabuhan perikanan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Langkah awal telah dilakukan pada Mei 2025, dengan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi bagi tujuh personel internal sebagai auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) untuk obvitnas dan objek tertentu, hasil kerja sama antara KKP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.
Perkuat Sistem Keamanan Pelabuhan
Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Ady Candra, menyebutkan bahwa pelabuhan yang ditetapkan sebagai obvitnas akan memperoleh jaminan perlindungan negara terhadap berbagai potensi gangguan, termasuk sabotase. Beberapa waktu lalu, KKP telah melaksanakan sosialisasi terkait sistem manajemen pengamanan obvitnas di Jakarta.
“Sistem keamanan ini nantinya akan bersinergi dalam menjaga aset negara, melindungi investasi, serta mendukung pelaksanaan program penangkapan ikan terukur dan PNBP pascaproduksi,” jelas Ady.
Sementara itu, Brigjen Pol Suhendri, Direktur Pengamanan Objek Vital Baharkam Polri, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pelabuhan perikanan di Indonesia yang resmi menyandang status obvitnas. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah awal KKP dalam mempersiapkan regulasi yang diperlukan, termasuk penyusunan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP), dengan pendampingan dari Ditpamobvit Polri.
Baca Juga : Tanpa Perlu Visa, 4 Negara Eropa Ini Siap Terima Warga Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menekankan pentingnya penguatan fungsi pelabuhan perikanan agar dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi wilayah. Ia menegaskan, pelabuhan harus dilengkapi dengan infrastruktur memadai untuk menunjang aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.