
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat penetrasi pasar ekspor produk perikanan nasional ke Korea Selatan. Upaya ini dilakukan dengan mempererat kerja sama dagang dan memastikan penerapan standar mutu internasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan dari National Fishery Products Quality Management Service (NFQS) Korea terkait penambahan unit pengolahan ikan (UPI) asal Indonesia yang diizinkan mengekspor ke negara tersebut.
Baca Juga : Komisi DPR Jadwalkan Pemanggilan Mendikdasmen Terkait Sistem Baru PPDB dan UN
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari proses negosiasi yang panjang, kolaborasi lintas kementerian, serta hubungan baik yang kami jalin dengan otoritas Korea,” ujar Ishartini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/4) dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan bahwa Indonesia dan Korea memiliki perjanjian bilateral dalam bidang pengawasan mutu dan keamanan produk perikanan yang memberikan kemudahan dalam perdagangan komoditas ini bagi kedua belah pihak.
Sebagai otoritas kompeten dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), KKP memastikan seluruh tahapan dari hulu ke hilir sudah memenuhi standar internasional yang konsisten dan dapat diterima di pasar global.
“Melalui perjanjian tersebut, kita dapat melakukan inspeksi pre-border yang mempercepat waktu tunggu di pelabuhan masuk dan memungkinkan respons cepat terhadap perubahan regulasi dari negara tujuan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari inspeksi bersama antara KKP dan NFQS pada Agustus 2024, Korea akhirnya menyetujui 11 perusahaan perikanan Indonesia untuk mulai melakukan ekspor. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT Indo American Seafoods Tbk
- CV Segara Makmur Sampurna
- PT Perikanan Indonesia
- PT Sumber Laut Rejeki
- PT Arrohmah Segara Indonesia
- PT Pahala Samudera Fishery Industries
- PT Wira Putra Bahari
- PT Keong Sumber Makmur
- PT Indo Mutiara Utama
- PT Battousai Ono Niha
- CV Karya Nelayan
Dengan penambahan tersebut, total unit pengolahan ikan Indonesia yang diakui Korea menjadi 660 UPI. Kesebelas perusahaan tersebut telah resmi diizinkan untuk mengekspor ke Korea mulai 2 April 2025.
Ishartini optimis bahwa semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang lolos standar ekspor internasional akan memperkuat daya saing sektor perikanan dan memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen.
“Badan Mutu menangani sembilan jenis sertifikasi untuk perikanan, tidak hanya sebagai bentuk jaminan mutu tapi juga sebagai bukti bahwa Indonesia mampu memproduksi ikan berkualitas tinggi dan memenuhi harapan pasar global,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga menekankan pentingnya pengawasan kualitas produk perikanan dari awal proses produksi hingga ke tangan konsumen. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan agar tetap sehat, aman, dan bebas dari kontaminasi, termasuk mikroplastik.