
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap sebuah Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan praktik alih muat ikan (transhipment) secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Laut Aru.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (21/2) seperti di kutip dari kkp.go.id, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena pelanggaran tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
“Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya perikanan yang lebih baik dan berkelanjutan. Aktivitas alih muat ikan secara ilegal berisiko menghambat akurasi data tangkapan serta meningkatkan potensi penangkapan ikan yang melebihi kuota,” jelas Ipunk.
Berdasarkan hasil pengawasan setelah penangkapan ikan (after fishing) oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, ditemukan indikasi bahwa kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) melakukan transhipment di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS, yang bukan merupakan mitra resminya.
“Alih muat ikan di tengah laut hanya diperbolehkan jika kapal pengangkut dan kapal penangkap berada dalam satu kesatuan usaha serta memiliki wilayah tangkap dan pelabuhan pangkalan yang sama,” tambah Ipunk.
Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa pengaturan transhipment mengharuskan kapal pengangkut ikan memiliki izin usaha subsektor pengangkutan ikan sesuai dengan daerah penangkapan, baik di perairan WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang menjadi bagian dari usaha tersebut harus terdaftar dalam dokumen perizinan kapal pengangkut.
Sebagai tindak lanjut, tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal dijatuhi sanksi administratif berupa denda, yang telah diselesaikan pada 20 Februari 2025.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa WPPNRI 718 merupakan bagian dari Zona III dalam skema penangkapan ikan terukur. Wilayah ini memiliki komoditas perikanan strategis seperti tuna, sehingga pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari tahap pra-penangkapan (before fishing), saat proses penangkapan (while fishing), hingga pendaratan hasil tangkapan (during landing dan post landing).HUMAS DITJEN PSDKP