
Nusantara1News – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan serta satu kapal pengangkut ikan yang diduga terlibat dalam praktik alih muat ilegal atau transhipment di Perairan Arafura.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025). Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh ikan yang seharusnya ada di kapal tersebut telah berpindah, diduga sudah dialihkan ke kapal lain,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025) seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Praktik transhipment merupakan pelanggaran serius dalam industri perikanan. Oleh karena itu, KKP memberlakukan sanksi awal berupa pembekuan izin kapal sebagai tindakan administratif terhadap pelanggaran ini, berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP, sepuluh kapal yang diamankan adalah KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Latif.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa dalam rangka penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, pengawasan akan diperketat. KKP akan melakukan pengawasan terpadu baik di laut (saat penangkapan), di pelabuhan sebelum dan sesudah penangkapan, serta setelah proses pendaratan ikan.