breaking news
Home » KKP Amankan Kapal Asing Diduga Lakukan Illegal Fishing di Perairan Sulawesi

KKP Amankan Kapal Asing Diduga Lakukan Illegal Fishing di Perairan Sulawesi

Bagikan :

KP. Orca 04 melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap 1 kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berinisial FB. LB. JM A-2 yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). Pengangkatan rumpon ilegal juga dilakukan untuk melindungi sumber daya ikan di perairan Laut Sulawesi (Dok. Infopublik.id)

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Kali ini, satu kapal ikan berbendera Filipina ditangkap di perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, karena diduga kuat terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa kapal jenis pump boat bernama M/BCA CHRISTIAN JAME berhasil diamankan oleh kapal cepat pengawas Napoleon 17 saat melakukan patroli di wilayah tersebut.

“Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujar Ipunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/4) seperti yang dikutip dari laman Antara news.

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, pemeriksaan terhadap kapal dilakukan pada Jumat (11/4). Hasilnya, kapal tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, petugas juga menemukan hasil tangkapan berupa ikan tuna, dan mendapati tiga awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina.

“Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” terang Ipunk.

Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat nelayan. Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, mengungkapkan bahwa laporan dari nelayan setempat menjadi informasi awal yang sangat membantu tim dalam bergerak cepat.

“Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan,” ungkap Martin.

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Penangkapan kapal asing ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa praktik illegal fishing merupakan ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan Tanah Air. Melalui kebijakan Ekonomi Biru, pemerintah terus memperkuat upaya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *