breaking news
Home » KKP Amankan Dua Kapal Ikan Diduga Melanggar Batas Area Penangkapan

KKP Amankan Dua Kapal Ikan Diduga Melanggar Batas Area Penangkapan

Bagikan :

Sumber foto : KKP web

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga telah beroperasi di luar wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan. Kedua kapal ini terdeteksi berada di daerah penangkapan ikan (DPI) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, yang mencakup bagian barat Aceh Besar.

Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan menegakkan aturan yang ada. Pelanggaran terhadap batas wilayah penangkapan ikan berpotensi merusak ekosistem laut, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut menjadi sangat penting.

Baca Juga :

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (3/12/2024), menyatakan bahwa dua kapal ikan yang diamankan tersebut terbukti melanggar ketentuan dengan beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditetapkan. Kedua kapal ini juga ditemukan beroperasi lebih dari 12 mil dari zona penangkapan yang diizinkan untuk kapal ikan daerah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perikanan yang ada.

Penertiban ini menunjukkan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Kegiatan di luar batas yang ditentukan dapat berdampak buruk pada ekosistem laut serta keseimbangan ekonomi perikanan nasional.

Hal ini, lanjut Ipunk, dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” katanya.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa kapal pengawas kelautan dan perikanan, KP Hiu 12, berhasil mengamankan dua kapal ikan, yaitu KM HF yang berukuran 60 GT dan KM BD 8 yang berukuran 30 GT, yang sedang beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan izin Daerah Penangkapan Ikan (DPI) mereka. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Tindakan tersebut juga berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yakni Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.

Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.

“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” katanya.

Sahono Budianto juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Gubernur) hanya diperbolehkan beroperasi dalam wilayah penangkapan ikan hingga 12 mil dari garis pantai.

Sementara itu, kapal yang melakukan penangkapan ikan di luar batas tersebut, lebih dari 12 mil atau di Laut Lepas, harus mengantongi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Perbedaan perizinan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penangkapan ikan agar sesuai dengan ketentuan wilayah yang berlaku di Indonesia.

Kedua kapal yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kapal-kapal tersebut memang telah melanggar aturan yang berlaku mengenai wilayah penangkapan ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memang tidak mudah. Namun, setelah melihat keberhasilan kebijakan serupa di negara-negara maju, Trenggono yakin bahwa kebijakan ini akan efektif dan tepat untuk diterapkan di Indonesia, guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan mengoptimalkan pengelolaan sektor kelautan.

Sumber : KKP web

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *