
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing berbendera Filipina di wilayah perairan Indonesia. Ini merupakan insiden kedua dalam kurun dua bulan, menyusul penindakan sebelumnya di Laut Sulawesi pada April lalu, Jumat (9/5) dikutip dari kkp.go.id.
Baca Juga : Tingkat Pendidikan dan Sebaran Sekolah di Kecamatan Balai Jaya pada 2024
Operasi pengawasan yang dilakukan tim KKP di kawasan utara Papua, Samudera Pasifik, berhasil menghentikan dua kapal bernama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berfungsi sebagai pengangkut dengan muatan sekitar 5 ton ikan dan diawaki 7 orang, sementara TWIN J-04 sebagai kapal penangkap membawa sekitar 10 kg ikan cakalang dengan 25 awak.
Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, seluruh awak kapal berkebangsaan Filipina dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia. Saat diperiksa, petugas juga menemukan hasil tangkapan berupa tuna dan cakalang.
Penindakan ini dilakukan oleh KP Hiu Macan 04 di bawah komando Nakhoda Jendri Erwin Mamahit, yang tergabung dalam operasi Stasiun PSDKP Biak di wilayah pengelolaan perikanan WPPNRI 717. Kedua kapal menggunakan jaring jenis purse seine besar, yang dinilai sangat efisien menangkap berbagai jenis ikan, termasuk ikan yang belum layak tangkap seperti baby tuna.
Kegiatan penangkapan ilegal ini tak hanya mengancam kelestarian stok ikan nasional, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 50,4 miliar. Selanjutnya, kasus ini akan diproses secara hukum oleh penyidik perikanan PSDKP Biak.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah hit and run beroperasi cepat di perbatasan lalu kabur sebelum tertangkap. Kapal TWIN J-04 diketahui baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengangkut saat diamankan.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menyatakan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Baca Juga : Tingkat Pendidikan dan Sebaran Sekolah di Kecamatan Balai Jaya pada 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya laut melalui pendekatan Ekonomi Biru serta penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kesejahteraan nelayan lokal.