breaking news
Home » Kinerja Pajak RI Merosot, Potensi Shortfall Makin Jelas di Awal Tahun

Kinerja Pajak RI Merosot, Potensi Shortfall Makin Jelas di Awal Tahun

Bagikan :

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan dalam Konferensi Pers APBN KITA EDISI MARET 2025. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia) ( sumber CNBC Indonesia )

Nusantara1News – Tanda-tanda tidak tercapainya target pendapatan negara atau shortfall pada tahun anggaran 2025 sudah terlihat sejak awal tahun. Hal ini disebabkan oleh melemahnya kinerja penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa

Beberapa ekonom menyoroti penurunan setoran pajak selama dua bulan pertama tahun ini, dengan angka yang lebih buruk dibandingkan tahun anggaran 2024. Tahun lalu, penerimaan pajak mengalami shortfall untuk pertama kalinya dalam empat tahun terakhir.

“Dengan kinerja awal yang kurang menggembirakan, ada risiko shortfall yang lebih dalam,” ujar Awalil Rizky, ekonom senior sekaligus pendiri Bright Institute, pada Senin (17/3) seperti di kutip dari CNBC Indonesia.

Pendapatan Negara Menurun Tajam

Hingga akhir Februari 2025, total pendapatan negara hanya mencapai Rp 316,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 20,82% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400,36 triliun.

Setoran pajak ke kas negara tercatat sebesar Rp 187,8 triliun, turun 30,19% dari Februari 2024 yang mencapai Rp 269,02 triliun. Sementara itu, penerimaan PNBP turun 4,15% menjadi Rp 76,4 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 79,71 triliun. Sebaliknya, penerimaan bea dan cukai sedikit meningkat sebesar 2,13% dari Rp 51,50 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp 52,6 triliun.

“Target APBN 2024 saja tidak tercapai, hanya terealisasi 97,2% atau mengalami shortfall sebesar 2,8%. Dengan tren penerimaan hingga Februari, kemungkinan besar target tahun ini juga sulit dicapai,” tambah Awalil. Ia juga menyoroti dampak dari batalnya kenaikan PPN secara menyeluruh yang sebelumnya telah diperhitungkan dalam target penerimaan pajak.

Faktor Penyebab Penurunan Setoran Pajak

Syafruddin Karimi, Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan setoran pajak. Selain pembatalan kenaikan tarif PPN untuk seluruh barang dan jasa pada 2025, konsumsi domestik yang melemah, rendahnya profitabilitas perusahaan, serta gangguan akibat penerapan sistem Coretax sejak awal tahun turut berkontribusi pada penurunan penerimaan negara.

“Penurunan ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam perekonomian, seperti konsumsi domestik yang melemah, profitabilitas perusahaan yang rendah, serta kendala dalam administrasi perpajakan akibat sistem Coretax yang belum berjalan optimal,” jelas Syafruddin.

Strategi Pemerintah Mengatasi Shortfall

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu tengah menyiapkan strategi tambahan untuk menutup potensi kehilangan penerimaan negara, termasuk dari pajak.

Pemerintah akan menempuh langkah-langkah strategis guna mengompensasi penerimaan yang hilang akibat batalnya penerapan tarif PPN 12% untuk semua barang dan jasa. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tarif tersebut hanya akan diterapkan pada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11%.

Menurut Anggito, penurunan penerimaan ini sudah diantisipasi dan pemerintah telah menyiapkan empat inisiatif strategis yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lain. Selain itu, ada pula empat aspek kolaborasi internal di Kemenkeu yang mencakup integrasi sistem, pemanfaatan big data, harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi proses bisnis untuk optimalisasi penerimaan negara.

Salah satu langkah yang diambil adalah Transformasi Joint Program Sinergi Penerimaan, yang mencakup analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak baru yang sebelumnya belum masuk dalam sistem perpajakan.

Langkah lainnya meliputi penguatan perpajakan transaksi digital, intensifikasi penerimaan PNBP khususnya dari sektor sumber daya alam seperti batu bara, nikel, timah, dan sawit, serta peningkatan layanan premium di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan guna meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap dapat menekan potensi shortfall dan mencapai target penerimaan negara dalam APBN 2025.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *