Nusantara1News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) akan tetap dipertahankan selama masa kepemimpinannya. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait kemungkinan penghapusan OTT setelah beberapa pernyataan dari anggota KPK sebelumnya menimbulkan interpretasi yang berbeda.
“Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca Juga :
Hal itu disampaikannya usai DPR RI memberikan persetujuan terhadap dirinya sebagai pimpinan KPK terpilih dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, OTT adalah bagian penting dalam penegakan hukum kasus suap dan gratifikasi. Meskipun istilah OTT tidak secara eksplisit tercantum dalam nomenklatur hukum, praktik tersebut tetap sah karena termasuk dalam mekanisme penyidikan yang diatur undang-undang. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan tangkap tangan jika menyaksikan adanya tindak pidana.
“Saya yakin itu hanya sifatnya apakah penjelasan beliau dari sisi nomenklatur atau dari sisi penamaan saja,” katanya.
Dia menyinggung bahwa penjelasan substansi OTT yang merupakan bentuk penyelidikan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexande Marwata.
“Sudah disampaikan oleh Pak Alexander Marwata, beliau sampaikan bahwa penamaan,” ujarnya.
Untuk itu, mantan Direktur Penyidikan KPK itu meyakini para pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih lainnya pun akan menyetujui kegiatan OTT tetap dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut.
Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.
“Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” katanya.
Meski demikian, dia menyebut akan merumuskannya lebih lanjut terkait mekanisme penerapan OTT bersama empat pimpinan KPK periode 2024-2029 terpilih lainnya secara kolektif kolegial.
“Kami berlima nanti akan kami bahas lebih selektif lagi, lebih detail lagi, bagaimana bisa lebih bagus, yang lebih bisa mengungkap kasus yang lebih besar, kemudian bisa bermanfaat, dan syukur-syukur nanti bisa kasus-kasus yang hasil atau pengungkapan dengan nilai yang lebih besar,” paparnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Capim dan calon Dewas KPK masa jabatan 2024—2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Nama-nama calon pimpinan KPK 2024—2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan, yaitu Setyo Budiyanto sebagai ketua, kemudian wakil ketua terdiri atas Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Adapun nama-nama calon Dewan Pengawas KPK 2024—2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.