
Nusantara1News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan pendapatan rendah melalui pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Inisiatif ini dilengkapi dengan penerapan sistem penyaluran berbasis digital guna mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan meminimalisir hambatan birokrasi.
Dalam implementasinya, Kemnaker menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyalur resmi, khususnya untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penggunaan rekening bank pada tahap awal. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia, yang mulai resmi digunakan pada Kamis (3/7) dikutip dari Detiknews.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, pemanfaatan Pospay adalah bagian dari transformasi digital dalam distribusi bantuan pemerintah agar lebih akurat dan efisien.
“Melalui aplikasi ini, pencairan BSU bagi penerima yang terkendala rekening dapat dilakukan lebih mudah,” kata Sunardi dalam pernyataan tertulis.
Prosedur penyaluran dimulai dengan pengecekan status penerima melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung lewat aplikasi Pospay. Setelah dikonfirmasi sebagai penerima, masyarakat diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email sesuai dokumen kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan mengeluarkan QR Code (Cekpos Digital) sebagai bukti yang sah untuk pencairan bantuan di kantor pos terdekat. Penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari Pospay, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan dana.
Petugas akan melakukan verifikasi QR Code, mencocokkan data dengan identitas fisik, serta mengabadikan proses pencairan melalui dokumentasi foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti resmi.
Sunardi juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok BSU. Ia menegaskan bahwa proses pencairan sepenuhnya gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi tanpa perantara.
“Kami tegaskan, tidak ada biaya maupun calo. Semua dilakukan secara transparan dan diawasi ketat agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Melalui pendekatan digital yang makin terintegrasi, Kemnaker optimis BSU tahun 2025 akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.