
Nusantara1News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, Yassierli menyampaikan bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi serta mengantisipasi potensi PHK.
“Sejak awal, Kemnaker selalu berupaya agar pekerja tetap bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, kami akan memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk upah, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah Solo dan sekitarnya guna memetakan peluang kerja bagi para pekerja terdampak. “Berdasarkan data terbaru, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di berbagai sektor, termasuk industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa. Lowongan ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Selain membuka akses terhadap lapangan pekerjaan, Kemnaker juga aktif menyelenggarakan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk membekali pekerja dengan keterampilan baru agar memiliki peluang lebih besar dalam dunia kerja maupun berwirausaha.
Lebih lanjut, Yassierli menyoroti kebijakan baru pemerintah dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK. “Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto adalah penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kemenkop Perkuat Ekosistem Petani Tebu di Jatim untuk Dukung Ketahanan Gula
Ia pun menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja melalui berbagai program sosial, akses pelatihan kerja, serta penciptaan hubungan industrial yang kondusif. “Kita semua harus optimistis bahwa dengan kerja sama yang baik, Indonesia akan semakin maju,” pungkasnya.