
Nusantara1News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggalakkan upaya penetapan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI), guna memperkuat keberlangsungan dan daya saing sektor industri nasional. Kebijakan ini diyakini akan menciptakan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha serta menarik minat investor, Senin (16/6) dikutip dari Metrotvnews.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, menyatakan bahwa OVNI merupakan dukungan strategis non-anggaran untuk kawasan industri. Status ini memberikan sistem perlindungan yang lebih terstandar, sejalan dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang aman dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029.
Saat ini, dari total 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, hanya 31 yang telah berstatus OVNI. Jumlah ini dinilai masih minim, mengingat adanya potensi ancaman seperti konflik pengelolaan limbah, intervensi pihak eksternal, serta ketidakteraturan manajemen internal yang dapat mengganggu aktivitas industri.
“Selain memberikan kepastian hukum, penetapan OVNI juga memperkuat sistem keamanan internal perusahaan dan membangun hubungan yang harmonis dengan komunitas sekitar,” ungkap Tri.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenperin mendorong perusahaan industri untuk membangun sistem pengamanan mandiri yang sesuai dengan standar Kepolisian RI. Hal ini juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang telah digelar di provinsi prioritas seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai OVNI sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pelaku industri. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, menambahkan bahwa dukungan keamanan melalui OVNI dapat mengurangi beban biaya ekonomi akibat gangguan eksternal yang selama ini sering terjadi.
Dalam momentum sosialisasi tersebut, Kemenperin juga menyerahkan Surat Keputusan penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk sebagai bentuk apresiasi atas konsistensinya dalam menjaga standar keamanan dan menjalin sinergi dengan masyarakat. PT Jababeka telah tiga kali mendapatkan perpanjangan status ini.
Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyampaikan bahwa keberadaan OVNI menjadi fondasi utama dalam memastikan kelangsungan operasional perusahaan. Namun, menurutnya, pendekatan keamanan harus dibarengi dengan strategi rekayasa sosial agar tercipta hubungan yang harmonis antara kawasan industri, masyarakat, dan pemerintah daerah.