breaking news
Home » Kementerian Perdagangan Umumkan Kenaikan HPE Tembaga, Ini Sebabnya

Kementerian Perdagangan Umumkan Kenaikan HPE Tembaga, Ini Sebabnya

Bagikan :

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri (sumber gambar : ditjenpdn.kemendag.go.id)

Nusantara1News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan tipis pada harga patokan ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga di periode kedua April 2025. Penyebabnya adalah lonjakan harga mineral ikutan, komponen penting yang turut menentukan nilai komoditas tambang ini.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa harga konsentrat tembaga dengan kadar tembaga (Cu) ≥15 persen mencapai 4.378,58 dolar AS per WE. Angka tersebut mencerminkan kenaikan 0,06 persen dari periode pertama April yang berada di level 4.365,62 dolar AS per WE.

Baca Juga : Komisi DPR Jadwalkan Pemanggilan Mendikdasmen Terkait Sistem Baru PPDB dan UN

“HPE konsentrat tembaga naik pada periode kedua April 2025 dibandingkan periode pertama. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan harga mineral ikutan, meskipun secara umum harga konsentrat tembaga menunjukkan tren penurunan selama periode pengumpulan data,” kata Isy dikutip dari laman Antara news, Selasa (15/4).

Mineral ikutan merupakan elemen yang muncul bersamaan dengan mineral utama saat proses penambangan, dan memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, fluktuasi harga mineral ikutan turut mempengaruhi penetapan HPE komoditas utama seperti konsentrat tembaga.

Penetapan HPE ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 469 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 April 2025, dan berlaku untuk periode 15–30 April 2025.

Isy menambahkan, penetapan HPE tak hanya mempertimbangkan tren harga di pasar internasional, tetapi juga melibatkan masukan dari instansi teknis terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian,” jelas Isy.

Baca Juga : Komisi DPR Jadwalkan Pemanggilan Mendikdasmen Terkait Sistem Baru PPDB dan UN

Data yang digunakan sebagai acuan berasal dari dua bursa logam terkemuka dunia, yaitu London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *