
Nusantara1News – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilannya di Amerika Serikat tengah mempersiapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard yang terdampak kebijakan pelarangan penerimaan mahasiswa asing.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau secara saksama dinamika kebijakan imigrasi yang diberlakukan pemerintah AS, termasuk pencabutan izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
“Kami siap memberikan pendampingan kekonsuleran kepada mahasiswa Indonesia yang terdampak langsung situasi ini,” ujar Rolliansyah dalam pernyataannya dari Jakarta pada Selasa (27/5) dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri telah menjalin komunikasi erat dengan para mahasiswa Indonesia yang kini belajar di Harvard, serta mengimbau mereka untuk tetap tenang sambil menunggu hasil proses hukum yang tengah diajukan oleh pihak universitas terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah Indonesia, menurut Roy sapaan akrab Rolliansyah juga telah menyampaikan keprihatinannya kepada pemerintah AS dan berharap solusi yang diambil ke depan tidak merugikan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di sana.
“Kontribusi mahasiswa Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan di Amerika Serikat selama ini sangat signifikan,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump yang pada Kamis (22/5) lalu mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) bagi Universitas Harvard. Kebijakan ini secara efektif melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Selain itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menegaskan bahwa mahasiswa asing yang sudah terdaftar pun diwajibkan untuk pindah ke institusi lain jika ingin mempertahankan status hukum mereka di AS.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
“Ini menjadi pengingat bahwa menerima mahasiswa asing adalah sebuah keistimewaan, bukan hak, dan keistimewaan itu bisa dicabut jika institusi gagal mematuhi hukum,” ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem.