
Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang mengizinkan praktik jual beli pulau atau pulau kecil. Penegasan ini disampaikan sebagai respon terhadap maraknya iklan daring yang memasarkan pulau-pulau sebagai properti. Guna mencegah kasus serupa, KKP berencana bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta memperkuat publikasi informasi terkait pulau-pulau kecil melalui laman resmi mereka.
Baca Juga : Pemerintah Kaji Penambahan Barang dan Jasa Bebas PPN untuk Mendorong Daya Beli
“Penjualan pulau secara legal tidak dimungkinkan. Yang diperbolehkan hanya sebatas pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu dengan izin dan ketentuan yang sangat ketat,” ujar Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, pada Jumat (20/6) dikutip dari kkp.go.id di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP memiliki wewenang dalam mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk penerbitan izin bagi investor asing dan domestik. Pemanfaatan tersebut dibatasi luasannya dan tidak boleh menguasai seluruh area pulau.
“Setidaknya 30 persen dari luas pulau kecil harus tetap menjadi milik negara dengan fungsi perlindungan, akses publik, dan kepentingan umum. Sisanya maksimal 70 persen dapat dimanfaatkan, namun pelaku usaha wajib menyediakan ruang terbuka hijau dalam area yang digunakan,” tegas Koswara.
Antisipasi Iklan Penjualan Pulau dan Edukasi Publik
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyatakan bahwa KKP telah mengambil langkah preventif dengan mengirim surat resmi kepada Komdigi untuk menurunkan iklan-iklan penjualan pulau yang muncul secara online. Selain itu, KKP juga akan menambahkan subdomain khusus yang memuat data dan profil pulau-pulau kecil atau terluar sebagai bentuk transparansi informasi bagi publik.
KKP juga tengah gencar melakukan edukasi publik mengenai cara-cara legal pemanfaatan pulau kecil, termasuk mekanisme perizinannya. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya dan potensi kerusakan lingkungan.
“Kami ingin masyarakat memahami batasan dan potensi pemanfaatan pulau kecil, agar penggunaan sumber daya bisa lebih terarah, legal, dan tidak merusak ekosistem,” ungkap Aris.
Pulau Kecil untuk Ekowisata dan Konservasi
Dalam kerangka ekonomi biru, KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diarahkan pada kegiatan berkelanjutan seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut ramah lingkungan, serta penelitian kelautan. Pemanfaatan tersebut juga harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dan keberlanjutan tata air lokal.
Semua ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan sumber daya pesisir.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang rawan dan bernilai strategis,” ujar Aris.
Baca Juga : Pemerintah Kaji Penambahan Barang dan Jasa Bebas PPN untuk Mendorong Daya Beli
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan bahwa pulau kecil memiliki posisi penting dalam kebijakan ekonomi biru yang bertujuan menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir, pertumbuhan ekonomi nasional, dan perlindungan lingkungan.