
Nusantara1News – Kementerian Kehutanan menyatakan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan Raja Ampat, Papua, sebagai respons terhadap meningkatnya kepedulian publik terhadap isu lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Raja Ampat. Hingga kini, hanya dua izin PPKH yang telah dikeluarkan, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022, yang terkait dengan perizinan sektor pertambangan berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu.
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
“Sebagai tanggapan atas kekhawatiran akan risiko kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tinggi seperti Raja Ampat, menteri telah mengarahkan agar izin baru dihentikan sementara. Sementara itu, izin yang sudah ada akan dievaluasi dan diawasi secara ketat,” ungkap Ade, Jumat(6/6)dikutip dari Media Indonesia.
Raja Ampat dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa serta nilai budaya yang kuat, sehingga menjadi prioritas utama dalam agenda perlindungan lingkungan hidup.
Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati serta memperkuat peran masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
“Kami akan terus mempererat kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Raja Ampat tidak merusak kelestarian lingkungan dan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan,” pungkas Ade.