breaking news
Home » Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Baru, Panas Bumi Tak Lagi Sekadar Sumber Listrik

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Baru, Panas Bumi Tak Lagi Sekadar Sumber Listrik

Bagikan :

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi. (Dok. Kementerian ESDM)

Nusantara1News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi baru guna memperluas pemanfaatan langsung energi panas bumi. Lewat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Regulasi ini disiapkan agar energi panas bumi tidak hanya digunakan untuk pembangkit listrik, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui sektor lain seperti pariwisata, pertanian, hingga industri.

“Pemanfaatan langsung panas bumi merupakan wajah baru dari sektor energi bersih yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Lebih dari sekadar penyedia energi bersih, panas bumi membuka peluang inovasi bisnis dan industri—mulai dari produksi hidrogen hijau, ekstraksi mineral bernilai tinggi, hingga pengembangan ekowisata berbasis panas bumi,” jelas Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, dalam keterangan resmi, Senin (9/6) dilansir dari laman Kontan.

Eniya menekankan pentingnya regulasi yang terintegrasi demi mendorong pemanfaatan secara komersial dan berkelanjutan. Selama ini, sebagian besar pemanfaatan langsung masih sebatas proyek percontohan, seperti pengeringan kopi di Kamojang atau budidaya melon dengan rumah kaca di Ulubelu.

Rancangan Permen ini nantinya akan mengatur berbagai aspek, termasuk neraca cadangan, penerbitan sertifikat laik operasi (SLO), pengawasan, konservasi, dan penetapan harga energi panas bumi. “Ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong paradigma baru, yaitu Sustainable Geothermal Development,” ujar Eniya.

Ia juga mengungkap bahwa dalam satu dekade terakhir, pemanfaatan tidak langsung panas bumi telah menyumbang Rp 18,2 triliun PNBP dan Rp 1 triliun bonus produksi ke daerah. Namun, untuk memberi dampak lebih luas, pemanfaatan langsung perlu didukung regulasi agar dapat memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan penerimaan sosial atas proyek geothermal.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadikan panas bumi sebagai lokomotif ekonomi hijau Indonesia, serta memperkuat kemandirian energi nasional, sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita Presiden,” pungkasnya.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Untuk menyempurnakan regulasi tersebut, EBTKE menggelar konsultasi publik bersama pemda, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait, sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam menyusun kebijakan energi yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *