breaking news
Home » Kementan Gandeng Polri! Harga Ayam Hidup Kini Ada Batas Minimumnya

Kementan Gandeng Polri! Harga Ayam Hidup Kini Ada Batas Minimumnya

Bagikan :

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda. (Foto: Metrotvnews)

Nusantara1News – Dalam upaya menstabilkan harga dan melindungi peternak rakyat dari tekanan pasar yang tak wajar, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimal Rp18.000/kg, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025. Kebijakan ini dihasilkan dari Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap peternak mandiri.

Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang

“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18 ribu/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, seperti dikutip dari Metrotvnews, Kamis (19/6/2025).

Agung menyampaikan bahwa harga ayam hidup di lapangan masih fluktuatif. Berdasarkan data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird berada di kisaran Rp15.000–Rp17.000/kg, sedangkan harga pokok produksi (HPP) peternak tercatat di Rp16.935–17.646/kg.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegasnya.

Agung juga menyoroti bahwa penyebab fluktuasi harga bukan hanya persoalan pasokan dan permintaan, melainkan juga pengaruh non-teknis, seperti psikologi pasar dan praktik distribusi yang tidak efisien. Kementan mengidentifikasi rantai pasok livebird yang masih dikuasai oleh broker, dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67 persen.

Polri Temukan Indikasi Persekongkolan Harga

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Satgas Pangan POLRI Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementan telah melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik distribusi ayam hidup di Banten dan Jawa Barat. Hasil investigasi menunjukkan indikasi adanya praktik manipulatif, termasuk dugaan persekongkolan harga antara oknum peternak dan broker.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.

Ia juga memastikan bahwa Satgas Pangan akan terus mengawal penerapan harga minimal yang telah disepakati. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Menurut Helfi, pelaku usaha yang dengan sengaja membentuk harga di bawah kewajaran dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang antimonopoli.

Dukung Peternak Lewat Kebijakan Terpadu

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, meminta pelaku usaha untuk patuh terhadap kesepakatan harga dan menjaga stabilitas pasokan secara konsisten.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan program nasional Makan Bergizi Gratis, yang diharapkan dapat menyerap hasil produksi peternak secara lebih maksimal.

Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang

“Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” ujar Ketut.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *