breaking news
Home » Kementan Bentuk 11 Brigade Pangan di Tanjabtim untuk Dukung Swasembada Nasional

Kementan Bentuk 11 Brigade Pangan di Tanjabtim untuk Dukung Swasembada Nasional

Bagikan :

Ilustrasi Bantuan Alsintan oleh Pemerintah. (Dok : Tribunnews)

Nusantara1News – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah membentuk 11 brigade pangan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan indeks pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (Dinas TPH) Kabupaten Tanjabtim, Sunarno, menegaskan bahwa pembentukan brigade pangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian di daerah.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

“Brigade pangan yang dibentuk anggotanya anak-anak muda milenial, sudah ada 11 yang terbentuk di Tanjabtim,” ujar Sunarno seperti yang dikutip dari laman Antara news.

Brigade pangan ini bernaung di bawah BSIP dan bertugas mengoptimalkan lahan pertanian agar dapat ditanami hingga tiga kali dalam setahun, dengan target mencapai Indeks Pertanian (IP) 300. Saat ini, sebagian besar petani di Tanjabtim masih menerapkan pola tanam dua kali setahun (IP 200). Dengan hadirnya brigade pangan, diharapkan kebiasaan ini dapat berubah demi meningkatkan hasil pertanian.

“Kebiasaan petani di sini hanya sanggup menanam dua kali dalam setahun (IP 200), saya berharap brigade pangan bisa mewujudkan keinginan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Ditjen Sarpras) Kementan turut menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Tanjabtim. Bantuan tersebut meliputi tiga unit transplanter (alat tanam), satu unit traktor roda empat, serta 26 unit hand tractor (alat pembajak sawah).

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Dalam upaya lebih lanjut mendukung swasembada pangan, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan alokasi lahan pertanian mencapai 17.000 hektare. Selain itu, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 Tahun 2017, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjabtim diwajibkan membeli beras petani lokal sebanyak 10 kg per bulan. Skema ini dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berhasil menyerap hingga 32 ton beras setiap bulannya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *