
Nusantara1News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengusulkan sejumlah insentif guna mendorong kembali pertumbuhan pasar otomotif yang saat ini tengah mengalami penurunan signifikan. “Supaya menjadi pemicu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta, dalam acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Gedung Kemenperin, Selasa (14/1/2025), seperti yang dikutip dari laman Tempo.
Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan
Menurut Setia, insentif yang diusulkan mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, termasuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Full Hybrid, dan Mild Hybrid. Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik murni atau Electric Vehicle (EV).
Tidak hanya itu, Kemenperin mengajukan penundaan atau keringanan terhadap implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setia menyebut bahwa hingga kini sudah ada 25 provinsi yang menerapkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB.
Langkah ini diajukan menyusul penurunan signifikan dalam penjualan kendaraan bermotor pada tahun 2024. Penjualan kendaraan roda empat tercatat hanya mencapai 865.723 unit, turun 16,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.005.802 unit. Kemenperin menilai langkah strategis ini diperlukan untuk menyiasati tantangan di industri otomotif nasional pada 2025.
Setia menambahkan bahwa dua tantangan utama yang dihadapi sektor otomotif saat ini berasal dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta implementasi opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan PPN tersebut. Namun, ia mengkritisi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor. “Sebanyak 85 persen pembeli mobil itu menggunakan skema kredit, jadi kenaikan PPN itu tidak terlalu berdampak. Permasalahan justru ada pada opsen pajak,” ungkap Kukuh.
Baca Juga : Curah Hujan Tinggi Jelang Nataru, Masyarakat dihimbau Waspada
Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu, yang berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta diatur sesuai regulasi di masing-masing daerah.
Kemenperin berharap usulan insentif ini mampu mengatasi tantangan yang ada dan mengembalikan gairah industri otomotif di tengah dinamika kebijakan fiskal dan ekonomi nasional.