
Nusantara1News – KemenPAN-RB dan Komdigi Bahas Isu Strategis untuk Percepatan Digitalisasi Pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membahas isu-isu prioritas terkait digitalisasi pemerintahan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa percepatan transformasi digital dalam kabinet Merah Putih membutuhkan koordinasi dan sinergi yang solid antar lembaga.
“Kami di KemenPAN-RB bertanggung jawab dalam transformasi tata kelola birokrasi, sementara Komdigi berperan dalam memperkuat aspek teknologi digitalnya,” ujar Rini dalam pernyataan tertulis pada Selasa (4/2) seperti di kutip dari Detiknews.
Baca Juga : Lestari Moerdijat Ajak Masyarakat Bersatu untuk Menekan Jumlah Penyintas Kanker
Pernyataan tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, di Jakarta pada hari yang sama.
Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Capai Momentum Strategis, Perjalanan panjang transformasi digital di sektor pemerintahan kini memasuki fase percepatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangannya diprediksi akan terus melaju pesat dalam dekade mendatang. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyebut Indonesia saat ini tengah berada dalam fase Bonus Momentum yang harus dimanfaatkan untuk mempercepat dan memastikan keberlanjutan transformasi digital di pemerintahan.
Momentum ini semakin diperkuat dengan adanya transisi pemerintahan baru serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang baru.
Pergantian Kepemimpinan Jadi Peluang Strategis untuk Memperkuat Transformasi Digital Pemerintah. Peralihan kepemimpinan menjadi momen penting dalam menetapkan agenda prioritas pembangunan, termasuk mempercepat transformasi digital di pemerintahan. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan perlunya memasukkan agenda transformasi digital sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, revisi berbagai regulasi terkait pemerintahan digital, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi kesempatan strategis untuk menyusun ulang tata kelola yang lebih selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional. Dengan masa berlaku peraturan sebelumnya yang berakhir pada 2024/2025, revisi ini dapat memastikan transformasi digital lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Berbagai inisiatif digital, seperti E-Katalog, Simbara, serta pendirian INA Digital, telah memberikan fondasi kuat bagi akselerasi digitalisasi pemerintahan. Keberhasilan inisiatif-inisiatif ini menjadi bukti pentingnya pendekatan digital yang terintegrasi dan efektif.
Menteri PAN-RB menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memegang peran kunci dalam kebijakan dan implementasi digitalisasi pemerintahan. “Kolaborasi antar kementerian sangat penting, sesuai arahan Presiden bahwa setiap program harus saling terhubung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan masyarakat,” ujar Rini.
Baca Juga : Kemenpar Gandeng Pekerja Seni untuk Promosi Wisata Indonesia
Setiap kementerian/lembaga juga memiliki tanggung jawab dalam membangun arsitektur pemerintahan digital yang terintegrasi, mencakup layanan terpadu, proses bisnis, data, dan teknologi digital yang berorientasi pada kemudahan pengguna (user-centric). Sejak 2018, Tim Koordinasi SPBE Nasional (TKSN) telah berperan aktif dalam mendorong transformasi digital pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa Komdigi akan berperan sebagai “Chief Technology Officer” dalam pengembangan aplikasi dan infrastruktur SPBE di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Transformasi digital merupakan bagian dari Asta Cita Presiden yang harus diwujudkan melalui sinergi dan komunikasi yang intensif. Kami siap mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan sesuai dengan harapan Presiden,” ujarnya.