breaking news
Home » Kemenlu Usahakan Repatriasi 30 WNI Korban Operator Online Scamming di Filipina

Kemenlu Usahakan Repatriasi 30 WNI Korban Operator Online Scamming di Filipina

Bagikan :

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. ( Sumber Metrotvnews )

Nusantara1News – Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah mengupayakan repatriasi 30 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban praktik penipuan perusahaan asal Tiongkok di Filipina.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, pihak berwenang Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower di Pasay, Metro Manila, pada malam 13 Februari 2025. Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).

Baca Juga : APBD 2025 Riau Alami Defisit Rp 1,3 Triliun, DPRD Minta Banggar Tinjau Ulang

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang digelar pada 13 Februari 2025, otoritas Filipina mengamankan 34 orang, terdiri dari 30 warga negara Indonesia (WNI) dan 4 warga asing lainnya.

“Dari 30 WNI tersebut, delapan di antaranya adalah perempuan dan 22 laki-laki. Atase Kepolisian RI di Manila juga ikut serta dalam operasi ini,” ujar Judha pada Jumat (14/2) Seperti di kutip dari Metrotvnews.

Para WNI tersebut mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (online scamming) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi penggerebekan. Saat ini, mereka ditempatkan di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dengan kebutuhan yang tercukupi.

Baca Juga : KPU Riau Tetapkan Lima Panelis Debat Pilgub 2024, Tegaskan Netralitas

PAOCC akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Filipina untuk proses penerbitan clearance dan dokumen pemulangan. Sementara itu, KBRI Manila telah mengunjungi tempat detensi guna berkoordinasi lebih lanjut dengan PAOCC serta mendata para WNI untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *