breaking news
Home » Kemenkumham Berpotensi Hemat Rp81 M Berkat Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Kemenkumham Berpotensi Hemat Rp81 M Berkat Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Bagikan :

Imipas Hemat Rp81 Miliar Berkat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengurangi beban pengeluaran negara hingga Rp81,26 miliar setelah memberikan remisi khusus (RK) serta pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.

Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif

Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana dalam acara yang diselenggarakan secara hibrida di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/3) dikutip dari Antaranews.

Melalui remisi yang diberikan saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1947, pemerintah menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp804,52 juta. Sementara itu, pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah berdampak lebih besar dengan penghematan mencapai Rp80,46 miliar.

158.351 Narapidana Terima Remisi

Dalam kebijakan ini, sebanyak 158.351 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia memperoleh hak remisi dan pengurangan masa pidana. Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu mendapatkan manfaat tersebut, dengan rincian:

  1. 1.609 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana),
  2. 20 narapidana menerima RK II (langsung bebas setelah remisi),
  3. 12 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

Sedangkan untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan RK dan PMP, terdiri dari:

  1. 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I,
  2. 908 narapidana serta 20 anak binaan langsung bebas setelah memperoleh RK II dan PMP II.

Baca Juga : Sinergi Solid Diperlukan untuk Mewujudkan SDGS, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi

Menteri Agus menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta kesungguhan dalam menjalani program pembinaan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *