breaking news
Home » Kemenkum dan Kemenbud Resmi Jalin Kerja Sama untuk Pelestarian Budaya Indonesia

Kemenkum dan Kemenbud Resmi Jalin Kerja Sama untuk Pelestarian Budaya Indonesia

Bagikan :

Kemenkum dan Kemenbud Perkuat Perlindungan Kekayaan Budaya Melalui Kerja Sama Resmi. ( sumber Kumparan.com )

Nusantara1News – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah meresmikan kerja sama strategis dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kebudayaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh kedua menteri, yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara jajaran direktorat terkait.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi karya budaya bangsa adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan hak cipta sekaligus memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pelaku seni. Ia menyampaikan bahwa langkah ini akan mendorong lahirnya lebih banyak inovasi di sektor kebudayaan serta memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual budaya tidak hanya sekadar upaya hukum, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap para pelaku seni dan budaya yang telah berkontribusi dalam memperkaya warisan bangsa,” ujar Supratman dalam acara penandatanganan di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (14/3) seperti di kutip dari Kumparan.com.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, namun juga menghadapi tantangan dalam menjaga keasliannya dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun global. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kemenkum dan Kemenbud diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkret untuk menjaga keberlanjutan budaya nasional.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjadi langkah maju dalam pengelolaan dan pemanfaatan budaya sebagai aset bernilai ekonomi. Ia menekankan bahwa terdapat sepuluh objek budaya yang harus dijaga, di antaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, dan teknologi tradisional.

“Melalui kerja sama ini, kita akan memastikan bahwa warisan budaya bangsa tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif,” ujar Fadli Zon.

Baca Juga : Kemenkominfo kembangkan tata kelola AI

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan langkah-langkah strategis dalam perlindungan kekayaan intelektual dapat semakin efektif serta menjadi fondasi bagi kebijakan budaya yang lebih luas di masa depan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *