breaking news
Home » Kemenkop Dirikan Pos Aduan untuk Tangani Masalah Koperasi di Indonesia

Kemenkop Dirikan Pos Aduan untuk Tangani Masalah Koperasi di Indonesia

Bagikan :

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Sumber: Antaranews

Nusantara1News – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi resmi mendirikan pos pengaduan sebagai upaya menangani berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pos ini akan terhubung dengan Satgas yang telah dibentuk untuk memfasilitasi mediasi, audiensi, serta pengawasan preventif atas potensi permasalahan koperasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Menkop Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/1) seperti di kutip dari Antaranews.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Berbagai fasilitas pendukung juga telah disiapkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya dengan nyaman. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung (luring) maupun online melalui saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs resmi.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat. Menkop berharap pos pengaduan ini dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas, dengan setiap laporan yang diterima akan ditangani sesuai prosedur.

“Kami ingin menciptakan ruang yang lebih baik bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, atau masukan yang konstruktif demi peningkatan pelayanan,” tambahnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam menyampaikan berbagai permasalahan atau saran.

baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor

“Melalui pos pengaduan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan mudah, sehingga penyelesaian permasalahan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pos pengaduan dapat dihubungi melalui alamat Kementerian Koperasi dan UKM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, atau melalui kontak call center 1500 587, email surat@kop.go.id, WhatsApp +62 8111 451 587, dan situs web https://kop.go.id/layanan.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *