breaking news
Home » Kemenko Polkam Giatkan Penegakan Hukum Berbasis Digital

Kemenko Polkam Giatkan Penegakan Hukum Berbasis Digital

Bagikan :

Sumber gambar : Vida.id

Nusantara1News – Kemajuan teknologi di era globalisasi dan transformasi digital membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Teknologi informasi menawarkan berbagai solusi dalam pengelolaan data, analisis kasus, dan percepatan proses hukum yang lebih transparan dan efisien.

Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan serius, terutama dalam hal keamanan data, perlindungan privasi, dan adaptasi sistem hukum terhadap teknologi yang terus berkembang. Penegakan hukum berbasis teknologi membutuhkan regulasi yang matang dan kesiapan infrastruktur untuk menghadapi kompleksitas dunia digital.

Baca Juga : Krisis Fokus pada Remaja: Dampak Pola Konsumsi Konten TikTok

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, S.H., M.H., selaku Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dalam sambutannya pada Forum Koordinasi Penegakan Hukum. Acara tersebut mengangkat tema “Proyeksi Penegakan Hukum melalui Teknologi Informasi dalam RPJMN 2025-2029” dan berlangsung di Jakarta pada Senin (23/12/2024).

“Sehingga diharapkan tentunya rencana strategis dan implementasi sistem hukum berbasis teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat Sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam Penegakan Hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” tegas Arudji.

Selain itu, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM menyatakan bahwa RPJMN 2019-2024 serta Rancangan Teknokratik 2025-2029 telah menetapkan penggunaan teknologi informasi sebagai bagian penting dalam penegakan hukum pidana. Salah satu implementasinya adalah melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan SPPT-TI.

Menurutnya, SPPT-TI dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penanganan perkara pidana, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi yang terkait dalam penegakan hukum.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para peserta dapat memahami perencanaan implementasi penegakan hukum berbasis teknologi ke depan, serta dapat mengevaluasi penerapan dokumen/berkas elektronik pada SPPT-TI pada tahun 2024 sekaligus proyeksi SPPT-TI pada tahun 2025,” tegas Arudji.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Kemenko Polkam, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Kehadiran berbagai lembaga ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penerapan teknologi informasi guna mendukung penegakan hukum yang lebih modern dan efektif.

Sumber : Humas Kemenko Polkam
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *