
Nusantara1News – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) masih menantikan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemrakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut berada di bawah koordinasi kementeriannya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, yang akan menentukan urgensi serta pihak yang akan memprakarsai RUU ini.
“Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan inisiatif penyusunan RUU ini kepada pemerintah,” ujar Yusril dalam rapat bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Kamis (27/2) seperti di kutip dari Antaranews, sebagaimana dikonfirmasi pada Sabtu.
Karena regulasi ini berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, Yusril menegaskan bahwa pihaknya perlu menggelar diskusi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum rancangan diajukan kepada Presiden.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pihak yang akan memprakarsai RUU Keamanan Laut setelah DPR menyerahkan pembahasannya.
Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menekankan bahwa penyusunan RUU ini dapat dilakukan secara kolaboratif antara Kemenko Kumham Imipas dan Kemenko Polhukam.
Dalam usulan yang disampaikan, Kemenko Polhukam diharapkan menyiapkan materi teknis RUU Keamanan Laut, sementara Kemenko Kumham Imipas akan menangani aspek normatif dari peraturan tersebut.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun konsep naskah akademis RUU Keamanan Laut, yang telah dirancang sejak tahun 2016 melalui diskusi dengan berbagai pihak.
Selain itu, muncul gagasan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam proses penyidikan serta menegaskan statusnya sebagai lembaga coast guard.
Rapat koordinasi ini diadakan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan DPR pada 11 Februari 2025, di mana RUU Keamanan Laut telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
RUU ini dinilai krusial sebagai dasar hukum dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah menentukan pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU, dengan Bakamla telah menyiapkan draf awal yang dapat dijadikan acuan guna mempercepat proses legislasi serta implementasi kebijakan keamanan laut di Tanah Air.