breaking news
Home » Kemenkes Ajak Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Rokok dengan Media Kreatif

Kemenkes Ajak Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Rokok dengan Media Kreatif

Bagikan :

Ilustrasi stiker no smoking sumber : 123fr.com

Nusantara1News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi bahaya rokok dan larangan penggunaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu cara kreatif yang disarankan adalah melalui penggunaan media komunikasi nonverbal seperti stiker.

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI, Benget Saragih, menyampaikan bahwa desain kreatif pada stiker dapat menjadi alat efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas.

“Stiker ini mudah digunakan dan bisa ditempel di mana saja, seperti di warung atau tempat umum,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif”, Jumat (10/1/2025), seperti yang dikutip dari laman Antara news.

Contoh desain stiker yang diusulkan termasuk pesan seperti “Dilarang menjual rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan wanita hamil” atau “Di sini tidak menjual rokok batangan.” Benget berharap inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok sekaligus mencegah munculnya perokok baru, terutama di kalangan pelajar.

Sebagai langkah awal, Kemenkes menggelar kompetisi bertajuk “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” yang berlangsung dari Desember 2024 hingga Februari 2025. Kompetisi ini menyasar pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk menciptakan karya kreatif yang mendukung sosialisasi peraturan tersebut.

Dalam peraturan ini, sejumlah larangan penting telah diatur, seperti penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada wanita hamil, larangan menjual rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR). “Juga termasuk larangan sponsorship atau bantuan dari perusahaan yang terkait dengan zat adiktif,” tambahnya.

Pemerintah berharap penerapan PP Nomor 28/2024, yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Benget juga menyoroti dampak konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa konsumsi rokok menyebabkan 737 kematian setiap hari dan memicu kerugian makro ekonomi hingga Rp600 triliun, atau empat kali lebih besar dari penerimaan negara melalui cukai rokok.

Baca Juga : Curah Hujan Tinggi Jelang Nataru, Masyarakat dihimbau Waspada

Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga dunia setelah China dan India dengan jumlah konsumsi rokok dan rokok elektronik mencapai 63,1 juta pengguna. Tren ini terus meningkat dalam satu dekade terakhir, terutama pada penggunaan rokok elektronik.

“Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai pihak untuk menyadarkan publik akan bahaya rokok demi kesehatan yang lebih baik,” tutup Benget.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *