
Nusantara1News – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menanggapi dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, langkah pengawasan dan penindakan tengah diproses terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6) dilansir dari laman Antara news.
Dwi menjelaskan, pengawasan difokuskan pada dua perusahaan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan data dan informasi (puldasi) oleh tim Gakkum Kehutanan yang berlangsung pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 di lapangan.
Dari hasil puldasi, teridentifikasi tiga perusahaan yang terlibat aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat. Dua di antaranya, yakni PT GN dan PT KSM, telah mengantongi izin PPKH, sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MRP, diketahui belum memiliki izin dan masih berada dalam tahap eksplorasi.
Untuk PT GN dan PT KSM, pengawasan kehutanan dilakukan untuk mengkaji tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif siap dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa pihaknya tidak segan menerapkan jalur hukum pidana atau menggugat secara perdata jika terdapat bukti awal yang kuat. “Dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Sementara itu, untuk PT MRP yang belum mengantongi izin PPKH, langkah awal yang diambil adalah pemanggilan pihak perusahaan. Pada 4 Juni 2025, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), yang dimulai dengan klarifikasi oleh perwakilan perusahaan di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong, direncanakan dalam pekan ini.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kemenhut di bawah komando Menteri Raja Juli Antoni memiliki komitmen kuat dalam menjaga keutuhan hutan Raja Ampat dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran publik dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat,” kata Dwi.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan ketegasan aparat, Kemenhut berharap segala bentuk pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi bisa ditekan secara maksimal demi masa depan hutan Indonesia.