
Nusantara1News – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan dan penetapan Hutan Adat melalui kerja sama lintas sektor. Hingga kini, sebanyak 1,4 juta hektare wilayah adat telah diajukan untuk diresmikan sebagai Hutan Adat.
Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Yuli Prasetyo Nugroho, menekankan pentingnya kolaborasi dalam proses pengakuan ini.
“Proses pengakuan Hutan Adat memerlukan kolaborasi para pihak, termasuk untuk penetapan usulan 95 unit seluas kurang lebih 1.477.197 hektare yang masuk ke Kemenhut,” ujarnya seperti dikutip dari laman ANTARA di Selasa (8/7)
Ia juga menyebutkan masih terdapat lebih dari 1.300 data usulan tambahan dari komunitas Masyarakat Hukum Adat yang dihimpun oleh LSM atau CSO. Namun, dokumen tersebut masih membutuhkan pendampingan dan identifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Sementara 1.300 data dari CSO komunitas Masyarakat Hukum Adat yang lain masih perlu fasilitasi dari berbagai pihak terutama proses identifikasi dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Komitmen percepatan ini turut ditegaskan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang berlangsung pada 1 Juli 2025. Ia menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, LSM, hingga masyarakat adat sendiri agar proses pengakuan berjalan efektif.
Hingga saat ini, Kemenhut tengah memproses 14 lokasi calon Hutan Adat di Papua dan Kalimantan dengan total luas mencapai 50.984 hektare.
Di Provinsi Papua Barat Daya, terdapat enam lokasi calon Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan dengan luasan sekitar 42.771 hektare. Sementara di Kalimantan Barat, empat lokasi tengah diproses di Kabupaten Sanggau dengan luas 7.031 hektare. Adapun di Kalimantan Timur, empat lokasi lainnya berada di Kabupaten Kutai Barat dengan luas sekitar 1.182 hektare.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, melaporkan bahwa selama periode Mei hingga Juni 2025, progres penetapan Hutan Adat telah mencapai tambahan seluas 50.984 hektare.
“Total sejauh ini sudah ditetapkan 332.505 hektare kawasan sebagai Hutan Adat, yang bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga,” ungkap Julmansyah.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka, tetapi juga menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari warisan ekologis dan budaya Indonesia.