
Nusantara1News – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan keprihatinannya terkait penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi tersangka karena membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pentingnya pendekatan yang bersifat pembinaan dan edukatif dalam menangani kasus ini, ketimbang pendekatan yang semata-mata bersifat hukum.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna, bukan hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab,” kata Brian dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 12 Mei 2025 dari laman Metrotvnews.
Menurutnya, pembinaan etika dan kesadaran digital seharusnya dilakukan dalam lingkungan akademik agar mahasiswa mampu menumbuhkan tanggung jawab dan kedewasaan dalam berekspresi, khususnya di media sosial.
Kemendiktisaintek juga telah menjalin koordinasi dengan pihak rektorat ITB untuk memastikan mahasiswi tersebut mendapat pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan akademik yang layak selama proses hukum berjalan.
Lebih dari itu, Brian mengajak seluruh perguruan tinggi untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momen refleksi bersama.
“Pendidikan tinggi harus tetap menjadi wadah pembinaan karakter, penumbuhan semangat kebangsaan, dan pendewasaan berwarga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kementeriannya akan terus memantau kasus ini secara intensif, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pihak kampus, serta keluarga mahasiswa agar proses penanganannya tetap adil, manusiawi, dan berpihak pada nilai-nilai pendidikan.
“Kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai dasar dunia akademik,” ujar Brian.
Baca Juga : Kemenkes Lakukan Evaluasi Rutin, Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis Efektif
Sebelumnya, SSS yang tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo dan Jokowi yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski sempat ditahan, status penahanannya kini telah ditangguhkan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi penjamin dalam proses penangguhan tersebut.