
Nusantara1News – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Percepatan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan tata kelola wilayah berbasis data yang lebih akurat dan relevan.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat penyusunan revisi Kepmendagri yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri pada Kamis (16/1).
Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live
“Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah,” ujar Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Seperti yang di kutip dari laman Antara news.
Dalam rapat tersebut, disepakati pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 beserta lampirannya, yang mengatur Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Selain itu, Kemendagri juga menyusun rancangan Kepmendagri baru dengan sejumlah pembaruan.
Rancangan Kepmendagri baru akan mencakup pembaruan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan hingga tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Data tersebut akan merujuk pada pembaruan semester kedua Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Penyusunan Kepmendagri ini bertujuan memastikan data wilayah administrasi yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi dan pulau sehingga dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak,” kata Raziras.
Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos
Raziras menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis data yang terintegrasi.
“Seluruh hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat,” tutupnya.
Revisi ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan pemerintahan daerah, merespons dinamika perubahan wilayah administrasi, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif.