
Nusantara1News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penyederhanaan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Upaya ini dinilai krusial untuk mempercepat pembangunan daerah yang selama ini kerap terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan timeline percepatan perizinan yang harus diikuti oleh pemerintah daerah (pemda). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki iklim usaha di daerah.
“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” kata Tomsi saat menerima peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Lemhannas RI di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6) dilansir dari laman Antara news.
Menurutnya, proses perizinan yang lambat menjadi salah satu kendala besar dalam percepatan pembangunan, khususnya di sektor investasi daerah. Untuk itu, Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan yang mengedepankan prinsip cepat, murah, dan transparan.
Selain penyusunan SOP, Kemendagri juga menampung laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan, serta mengimbau pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terintegrasi.
“Mal pelayanan publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan (kinerja MPP),” ujar Tomsi.
Ia menyebut sejumlah daerah sudah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan MPP, termasuk dalam memberikan layanan perizinan berusaha secara efisien.
Tomsi menekankan, percepatan izin bukan hanya tanggung jawab daerah, tapi juga perlu dukungan dari kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan lintas sektor.
“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, digitalisasi seharusnya mempermudah masyarakat, bukan malah memperumit.
“Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga,” kritiknya.
Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD
Pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua kelompok peserta, Simon Saimima, bersama anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI, yang menyimak langsung paparan Kemendagri terkait tantangan dan solusi perizinan di daerah.