
Nusantara1News – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah aliran keagamaan dan kepercayaan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur II Jamintel, Basuki Sukardjono, dalam Rapat Koordinasi Tim Pakem Tingkat Pusat Tahun 2024, yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Bansos Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada 2024, Ini Alasannya
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019,” ujar Basuki, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.
Basuki menjelaskan bahwa sejumlah aliran keagamaan dan kepercayaan yang teridentifikasi tersebar di beberapa wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Papua, dan Jawa Timur.
Di Aceh, Tim Pakem mengidentifikasi aliran Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, dan Sufi Muda. Di Sumatera Barat, ada Jamiyatul Islamiyah dan Pondok Madrasah Faiz Al-Baqarah. Sementara di Papua, terpantau keberadaan aliran 77 Sorgawi, dan di Jawa Timur, terdapat aliran Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Sejumlah aliran ini terus dipantau untuk memastikan bahwa pembinaan bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif,” jelas Basuki. Dia juga menekankan bahwa isu agama sering dimanfaatkan untuk tujuan politik tertentu, sehingga kewaspadaan yang lebih tinggi sangat diperlukan.
Basuki menambahkan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga stabilitas dan persatuan bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk lebih menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga mengenai Persatuan Indonesia, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, untuk menghindari potensi terjadinya konflik SARA selama Pilkada 2024.
Baca juga: Rabu, 27 November 2024 Akan Jadi Hari Libur Saat Pilkada Serentak ?
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.